Finkle.ca - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan
sejumlah saset merek kopi yang mengandung parasetamol dan sildenafil di Bandung
dan Bogor.
Selama penumpasan produk ilegal, obat-obatan tradisional dan
makanan yang mengandung bahan kimia obat, ditemukan sejumlah produk kopi
berbahaya. Salah satu dari kandungan dalam kopi saset teresebut yaitu
sildenafil yang juga dikenal dengan Viagra,
yaitu sebuah obat kuat pria yang mengatasi masalah seksual pria, seperti gangguan
ereksi dan impotensi.
Berikut ini 5 fakta hasil temuan kopi yang mengandung parasetamol dan sildenafil
1. Hasil BPOM
Dalam operasi yang dilakukan Deputi Penindakan BPOM bersama
POM Pusat di Bandung dan POM Loka di Kabupaten Bogor, ditemukan sejumlah produk
ilegal.
Produk ilegal tersebut terdiri dari 15 jenis makanan olahan
yang mengandung bahan kimia, 36 jenis obat tradisional yang mengandung bahan
kimia obat, 32 kilogram bahan baku obat terlarang, antara lain parasetamol dan
sildenafil, dan 5 kilogram produk curah.
Presiden BPOM Penny K
Lukito menjelaskan pihaknya juga telah menemukan alat produksi yang
digunakan untuk membuat produk tersebut.
“Ada alat produksi
sederhana/tradisional yang tidak sesuai
dengan kriteria cara produksi obat yang
baik, kemudian ada produk akhir atau produk jadinya sendiri,” jelas Penny
dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022), seperti yang dilansir dari
situs berita ternama kompas.
2. Surat Izin Edar Palsu
Penny membenarkan bahwa izin edar BPOM yang tertera pada kemasan kantong kopi itu palsu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli makanan atau produk obat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek Izin Edar di BPOM Mobile untuk memastikan garansi izin produk itu asli.
Simak! Cara Cek Izin BPOM Secara Online
3. Daftar Merek
Setidaknya ada enam jenis kopi saset yang mengandung
parasetamol dan sildenafil yang berhasil diamankan BPOM, yakni Kopi Cleng, Kopi
Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
4. Efek Samping
Mereka yang mengonsumsi kopi saset yang mengandung
parasetamol dan sildenafil dalam jangka
panjang berisiko mengalami gangguan pada organ tubuh, termasuk hati dan
jantung.
"Siapapun yang mengkonsumsi ini, gangguan-gangguan yang bisa dialami menyebabkan kematian, dan tentu saja kanker," kata Penny.
5. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Dalam prosesnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan penipuan izin edar BPOM dan fasilitas produk ilegal.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 15
tahun penjara.
Penny mengatakan: “Pasal yang berlaku adalah Pasal 196 dan
197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar di samping UU
Pangan.”
Jadi kita harus hati-hati mengkonsumsi apapun, BPOM bisa
dijadikan standar keamanan pangan dan untuk memverifikasikita juga bisa
mengecek izin edar dari BPOM secara online.
0 Komentar